Peraturan Mengenai Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri :

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan