Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Infoemasi dan Pelaporan (PTIP) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.