JENEPONTO, (08/09). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 24/Pdt.G/2026/PN Jnp di Dusun Bangkala, Desa Tuju, Kec. Bangkala Barat, Kab. Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak dan kuasa hukumnya.