JENEPONTO, (04/09). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 18/Pdt.G/2026/PN Jnp di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak dan kuasa hukumnya.