JENEPONTO, (03/09). Pengadilan Negeri Jeneponto telah berhasil mengupayakan penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana mengenai wanprestasi secara damai dalam perkara nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Jnp.
Pada persidangan tersebut, kedua belah pihak yakni Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian yang kemudian dijatuhkan Putusan Akta Perdamaian oleh Hakim Tunggal, Ardyansyah Jintang, S.H., M.H. dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Rahmadhani, S.H., M.H.