JENEPONTO, (03/09). Pengadilan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa pada perkara nomor 5/Pdt.Bth/2026/PN Jnp di Desa Bulusibatang, Kec. Bontoramba, Kab. Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, para pihak dan kuasa hukumnya.